dddddddddddddddddddddddddddddddddd

PRINSIP-PRINSIP HUKUM DALAM ISLAM

Senin, 17 Mei 2010

Kelompok 7 menjelaskan tentang Ibadah

Mengapa manusia harus beribadah?

1.Berasal dari kata abdu yang berarti hamba, seseorang yang tidak memiliki hak milik pada dirinya. Karena manusia hanya menggunakan atau memiliki hak pakai , karena tidak ada seorang pun dapat membendung dan menolak ajal kita, karena kita seorang hamba, maka kewajiban kita mengabdikan diri kita kepada tuan kita, yaitu Allah SWT. Karena KITA diberi hak pakai oleh Allah maka konsekuensinya adalah menyembah kepada Allah.

2. karena organ tubuh kita membutuhkan suplemen yang diambil dari Ibadah, karena pada diri manusia terdiri dari 2 bentuk yaitu fisik jasmani dan rohani. Yang bentuknya materi untuk jasad kita, untuk rohani adalah ibadah kepada Allah SWT. Dalam kondisi apapun manusia wajib beribadah selama tidak ada halangan yang diperbolehkan oleh Agama dan diberi keringanan. Misal tidak bisa kena air maka berwudu dengan debu atau tayamum.

Ibadah dibagi menjadi 2 yaitu :

  • Ibadah Mahdah

Ibadah yang mana tata pelaksanaannya diatur oleh Allah SWT. Seperti : Sholat, puasa, zakat dan Haji. Maka prinsip dasarnya adalah semua dilarang kecuali diperintah . Jika dilakukan dluar ajaran maka bukan mendapatkan ganjaran melainkan dosa, dalam kontek ibadah di kenal dengan bid’ah yang membawa kepada kesesatan dan menuju ke neraka. Akal manusia tidak patut memperdebatkan tentang aturan ibadah mahdah hanya sebagai penguat saja, karena sifatnya sudah qot’iyatu dalalah (dalil yang sudah pasti).

  • Ibadah mahdah itu terbatas hanya hubungan manusia dengan Allah SWT
  • Sifatnya Umum, “semua dilarang kecuali di perintah “karena biasanya ibadah lain sifatnya adalah berdasarkan prinsip seperti hubungan jual beli yang salah satunya tidak boleh dirugikan. “prinsip dasar ibadah gairu mahdah ,semua boleh selama tidak dilarang”.
  • Ibadah Gairu Mahdah

Dimana kita melihat aturan-aturan tentang kedua jenis ibadah tersebut yaitu dengan 4 cara :

Sumber Hukum

  • Al Qur’an Sumber utama yang bersifat IJMAL Global
  • Hadist : yang menjelaskan ketetapan ajaran yang bersifat global pada Alquran
  • Ijtihad
    • Qiyas = Menyamakan Illah / akibat dari suatu perkara yang tidak ada pada zaman nabi dengan perkara zaman setelah nabi
    • Ijma’ = hasil perstejuan dan kesepakatan para ulama’ yang berdasarkan Alquran dan hadis terhadap hukum yang tidak ditemui secara jelas alquran dan hadist.

Mengapa sudah ada Alqur’an sebagai sumber hukum masih membutuhkan hadis?

karena hukum yang dijelaskan alquran bersifat ijmal (global) maka ketetapannya bersumber pada hadist.

Ijtihad adalah upaya bersungguh-sungguh menemukan hukum yang tidak ada pada Alquran dan hadist. Tidak ditutup pintu untuk berijtihad sampai akhir zaman.

PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN HUKUM ISLAM

  • DEFINISI

Kata prinsip berarti menujukkan suatu komponen atau sebuah ketetapan dan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan sesuatu hal yang telah menjadi suatu tujuan. Kata “hukum” dalam islam sering di konotasikan pada dua hal yaitu fiqih dan syariat:

  • fiqih secara bahsa berarti pengetahuan dan pemahaman yang disitir dalam hadist yang mengatakan, “barang siapa Allah menghendaki kebikan baginya, maka ia dibuat paham (fiqih) dalam agama. Sehingga yang dimaksud dengan hukum dengan hukum fiqih adalah status perbuatan manusia mukallf(orang yang telah baligh dan berakal sehat), pada perbuatan-perbuatan yang bersifat wajib (prescribed), mandub (sunah-sunah/recommended), haram (unlawful), dan makruh.
  • Sedangkan istilah syariat yang sumber otentiknya berasal dari sumber-sumber hukum islam yang tersebar pada al-quran, hadist, ijama, dan lain sebagainya. Prof. teungku M. Hasbi Ash-Shiddiqie dalam salah satu karyanya mendefimisikan hukum islam sebagai berikut:

“Segala yang diterbitkan (ditetapkan) syara’ untuk manusia, baik berupa paerintah maupaun merupakan tata aturan amaliyah yang menyusun kehidupan bermasyarakat dan hubungan mereka satu sam lain serta membatasi tindakan mereka.”

Jadi, yang dimaksud dengan prinsip-prinsip pelaksanaan hukum islam merupakan suatu pedoman yang di gunakan dalam rangka menjalankan hkum-hukum islam yang bersumber pada ketentuan fiqih dan syari’ah guna menegakkan hukum islam dalam setiap aktivitas manusia.

Kaidah-kaidah pokok dalam islam

  • Prinsip tauhid
  • Mendatangkan kemudahan
  • Prinsip amar makruf nahi mungkar
  • Prinsip kebebasan
  • Prinsip persamaan
  • Prinsip at-ta’awun
  • Prinsip toleransi

Tujuan pelaksanaan hukum dalam islam

  • Mengatur kayakinan manusia terhadap allah dan lebih bersifat privat yaitu antara manusia dengan tuhan (aqidah)
  • Mengatur etika dalam hubungan antara manusia
  • Menata kehidupan manusia dengan manusia sehari-hari baik dalam fungsi vertical (ibadah), pengaturan (muamalah) maupun penindakan (jinayah)
  • Memberikan rasa takut kepada manusia untuk melakukan perbuatan yang dilarang agama.
 

Prinsip Pelaksanakan Hukum Islam

  1. Tujuan nya mewujudkan kebaikan dan menolak kerusakan, artinya hukum islam itu didalam pelaksanaannya lebih menitik berat kan pada kebaikan dan menghindari keburukan. Karena membuat kerusakan adalah sesuatu yang dilarang oleh agama. Diturunkannya alquran dan aturan hanya untuk mewujudkan kebaikan untuk makhluq Allah.
  2. Dalam melaksanakan hukum islam ,pelaksanaannya sangat bergantung sekali kepada niatnya (innamal a’malu binniat). Tetapi dalam penegakan hukum jinayah, tidak bisa menggunakan innamal a’malu binniat, setelah melakukan keburukan dia baru mengakui bahwa tidak memiliki niat untuk melakukan hal itu.
  3. Kedaruratan atau keberatan membawa kepada kemudahan, dibolehkannya orang yang sedang perjalanan diperbolehkan puasa, atau memakan makanan yang haram, jika tidak ada makanan lain.

Tujuan Hukum Islam

  • Hifdzu din Melindungi Agama artinya seperangkat aturan agama ditetapkan oleh Alllah untuk menjaga keutuhan agama. Di agama dilarang menjadi kafir sehingga dia dicap murtad. Maka sesuatu yang bisa merusak agama akan dilarang.
  • Hifdzu nafsi Menjaga Jiwa, mengapa, karena jiwa adalah salah satu karunia Allah yang tidak tertandingi dan yang luar biasa yang harus dijaga, bagaimana menjaganya Allah menciptakan Hukum sehingga menghilangkan karunia ini , membunuh dll. Itu dilarang . kecuali hukum syariat.
  • Hifdzun naslu , menjaga keturunan nasab, karena menjaga hidupnya peradaban manusia. Sehingga Allah melarang perbuatan zina agar nasabnya tidak rusak. Sturtur keluarga yang sah akan rusak.
  • Hifdzu aqlu, akal ini adalah karunia yang diberikan Allah dalam rangka memaksimalkan kegiatan kita, bedanya manusia dengan makhluk lain adalah dalam kontek Akal. Tetapi dia bermaksiat dan tidak patuh pada penciptanya maka dia tidak lebih baik dari hewan. Melakukan usaha yang dilakukan untuk menghilangkan akal itu dilarang oleh Agama. Seperti mabuk dll.
  • Hifdzul Mal, Menjaga Harta adalah karunia yang menjadi hak seseorang yang diberikan Allah, maka mengambil hak orang lain itu dilarang.

Maka jika beberapa tujuan ini bisa diraih, maka hidup ini akan damai , karena manusia saling mengetahui tentang hak dan kewajibannya.

Akhlaq

Akhlaq ini lebih bersifat perilaku karena itu secara etimologi berarti perangai / tingkah laku

Adalah kekuatan jiwa yang mendorong sesorang untuk melakuakan sesuatu yang spontan dan tanpa difikirkan lagi.

Mencari pasangan, ada 4 : wajah, harta ,agama, nasab yang baik. Dalam rangka membangun kepribadian yang unggul yang utuh..untuk menjaga keutuhan agama dan dapat bersaing dengan agama lain.

 

 

 

Free Web Hosting