KONSEP ANALISIS SISTEM ADM PUBLIK Administrasi Negara, dilihat dari segi Analisa Sistem :
Komponen-komponen (unsur) dlam Administrasi Negara dilihat dari Analia Sistem :
Unsur-unsur atau sub-sub sistem adm: Manusia, tujuan, tugas dan kerjasama & sarana. UNSUR-UNSUR ADMINISTRASI NEGARA 1.MANUSIA - Pejabat kenegaraan/pemerintahan - Masyarakat yang dilibatkan 2.TUJUAN - Wujudkan kebijakan negara - Pecahkan permasalahan - Penuhi kebutuhan masyarakat - Layani masyarakat 3.TUGAS - Kegiatan mencakup semua sektor/bidang 4. KERJA SAMA - Berbagai mekanisme dan cara ( rencana, program, prosedur, briefing, rapat, dst.) 5. SARANA - Dana, gedung kantor, perabotan, peralatan, kendaraan,dst.
B. ADMINISTRASI NEGARA /PUBLIK Leonard D. White (1958:1) : Administrasi negara terdiri atas seluruh kegiatan pelaksanaan yg bertujuan utk memenuhi / mendukung kebijaksanaan negara. Drs. Soewarno Handayaningrat, 1986:3) Adm negara adalah kegiatan negara dalam melaksanakan kekuasaan politiknya. Administrasi negara dalam arti luas mencakup keseluruhan kegiatan negara, keseluruhan lembaga negara dalam rangka mewujudkan tujuan dan kebijakan negara. Administrasi negara dalam arti sempit merupakan keseluruhan kegiatan lembaga eksekutif dalam rangka mewujudkan tujuan dan kebijakan negara/pemerintah.
LEMHANAS (1989) : Asta Gatra (delapan ujud). 3 pertama = Tri Gatra (Faktor Alami), 5 sisanya = Panca Gatra (Faktor Sosial). KONSEP PUBLIK Pemahaman Konsep “Publik” Dalam pembicaraan sehari-hari kata “Publik” mempunyai dua arti yang berbeda, yaitu : Pertama : Publik diartikan sebagai “negara” atau “Pemerintah” Kedua : Kata Publik sebagai padanan dari kata “Umum” Ex: Public Phone (telepon umum), Pubilc Transportation (Transportasi umum)
ADMINISTRASI NEGARA
ADMINISTRASI PUBLIK
PENGERTIAN SANKRI a. SANKRI DLM ARTI LUAS : “Sistem penyelengg negara Indonesia, yg merupakan sistem penyelengg kehidupan negara & bangsa dlm segala aspeknya, dg memanfaatkan & mendayagunakan segala kemampuan keseluruhan aparatur negara beserta seluruh rakyat, di seluruh wilayah negara Indonesia serta segenap dana & daya yg tersedia secara nasional, demi tercapainya tujuan & terlaksananya tugas nasional / negara sebagaimana tsb dlm UUD 1945”. b. SANKRI DLM ARTI SEMPIT: “Sistem Penyelengg Pem Negara” Presiden ialah penyelenggara pem-an negara. Penyelengg pem-an yg dilaksanakan oleh presiden dg kekuasaan pem-an, & termasuk sebagian kekuasaan legislatif yg dimilikinya berdasarkan UUD. Pemerintah adalah presiden, menurut pasal 4 ayat 1 UUD 45. Sistem Pemneg = sistem kerja fungsi pem-an yg dilakukan oleh presiden dlm hubungannya dg sistem kerja fungsi Lembaga Negara lainnya…
pembangunan.
antar komponen dlm masy sendiri antara aparatur negara dg masy. Kerjasama kemitraan: antara sektor pem / neg / publik dg masy / sektor non pem / negara/publik.
Segenap dana & daya yg tersedia secara nas merupakan sub sistem sarana dlm sistem penyelengg. negara / pem-an. 2. Fungsi Aparatur Negara (aparatur pem & kenegaraan): “Melayani, mengayomi & memberdayakan masy.” 3. Landasan a. Idiil Pancasila b. Konstitusionil UUD 1945 c. UU No. 25/2004 ttg Sistem Perencanaan Nasional, termasuk RPJM 2009-2014 d. Kebijakan lain (Peraturan Per-UU, Pidato Kenegaraan Presiden, Program Kabinet, dll
|